![]() |
| Ketua KOPRI PC PMII Pacitan, Dewi Maya, saat menyampaikan pernyataan sikap terkait meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pacitan. (Foto : Doc. Pmii Pacitan). |
Kondisi ini mendapat sorotan dari Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Pacitan yang menilai perlunya penguatan sistem perlindungan dan pendampingan korban di tingkat daerah.
Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKB-PPPA) Pacitan per November 2025, tercatat 49 laporan kasus kekerasan.
Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 17 kasus.
Dari keseluruhan laporan tersebut, sebagian merupakan kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai korban.
Sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa kasus kekerasan yang secara spesifik menyasar anak-anak justru menunjukkan tren kenaikan di Pacitan.
Peningkatan tersebut didominasi oleh kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam lingkup relasi terdekat korban.
Menanggapi data tersebut, Ketua KOPRI PC PMII Pacitan, Dewi Maya, menyatakan bahwa meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan hukum.
“Anak-anak adalah kelompok paling rentan. Ketika kasus justru meningkat, ini menjadi alarm bahwa sistem pencegahan dan perlindungan di tingkat lokal belum berjalan optimal,” ujar Dewi Maya, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, kenaikan angka laporan tidak hanya mencerminkan bertambahnya kasus, tetapi juga menunjukkan adanya keberanian korban dan keluarga korban untuk melapor.
Namun demikian, Dewi menilai sistem pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta transparansi penanganan perkara masih perlu diperkuat.
Ia menekankan bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi dalam relasi kuasa yang membuat korban sulit melindungi diri dan menyuarakan pengalaman kekerasan yang dialami.
“Kita tidak bisa membebankan tanggung jawab kepada anak atau keluarga korban. Negara dan masyarakat memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman dan responsif terhadap korban,” tegasnya.
Sebagai pembanding, Dewi menyebut data kekerasan di Jawa Timur pada 2024 yang masih tergolong tinggi, dengan total 1.324 kasus, termasuk 224 kasus kekerasan seksual dan 63 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menurutnya, situasi tersebut memperkuat urgensi bagi daerah seperti Pacitan untuk memperkuat langkah pencegahan sejak dini.
KOPRI PC PMII Pacitan mendorong Pemerintah Kabupaten Pacitan, kepolisian, serta lembaga terkait untuk meningkatkan sinergi dengan organisasi perempuan dan perlindungan anak guna memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif dan berpihak pada korban.
“Keadilan tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban, khususnya anak-anak, mendapatkan pemulihan dan jaminan keamanan di masa depan,” pungkas Dewi Maya.
KOPRI PC PMII Pacitan menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan kritis dan advokasi di tingkat lokal agar kebijakan perlindungan anak di Pacitan benar-benar berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.(*)
