PMII Pacitan Terima Surat Resmi Dinas Sosial Terkait Transparansi dan Pembenahan Bansos

Ketua Bidang Advokasi PMII Pacitan, Ihsan Efendi, saat menunjukkan surat resmi balasan dari Dinas Sosial Kabupaten Pacitan terkait transparansi dan pembenahan bansos, Selasa, 9 Desember 2025. (Foto: Dok. PMII Pacitan)


Pmiipacitan.or.id, PACITAN - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pacitan resmi menerima surat jawaban dari Dinas Sosial Kabupaten Pacitan terkait permohonan informasi tindak lanjut atas sejumlah tuntutan yang sebelumnya disampaikan PMII pada 28 November 2025.

Surat yang diterbitkan Dinas Sosial Kabupaten Pacitan tertanggal Selasa, 9 Desember 2025 tersebut bernomor 400.9.11.4/2024.408.40/2025 dan ditujukan kepada Ketua PMII Pacitan. 

Isinya memuat langkah-langkah tindak lanjut atas berbagai masukan serta hasil koordinasi lintas sektor terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Pacitan.



Dalam surat itu, Dinas Sosial menyampaikan bahwa laporan dan masukan dari PMII telah disampaikan kepada pimpinan daerah. 

Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama DPRD Kabupaten Pacitan, Kementerian Sosial, Pusdatin, perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan dan desa, hingga para pendamping sosial.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Dinas Sosial memaparkan sejumlah kebijakan yang tengah dipersiapkan. 

Salah satunya rencana penerbitan Peraturan Bupati serta kebijakan penempelan stiker pada rumah penerima bantuan sosial sebagai upaya transparansi penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran. 

Kebijakan tersebut saat ini masih dalam proses konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Sosial.

Selain itu, pembaruan dan koreksi data penerima bansos terus dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG secara berkala. 

Langkah ini ditujukan untuk meminimalisir kesalahan data, baik inclusion error maupun exclusion error

Proses pemutakhiran data dilaksanakan setiap awal bulan, dengan hasil pembaruan yang keluar setiap tiga bulan.

Dalam aspek pengawasan, Dinas Sosial menyatakan akan memberikan teguran kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran bansos serta melaporkannya ke Kementerian Sosial. 

Pembinaan terhadap pendamping sosial juga terus dilakukan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan.

Dinas Sosial Kabupaten Pacitan juga membuka berbagai kanal pengaduan masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Kanal tersebut meliputi SP4N Lapor, WhatsApp Center, media sosial, email, hingga website resmi.

Dalam surat tersebut turut disampaikan data graduasi mandiri penerima bantuan. 

Hingga saat ini, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) telah mendata sebanyak 118 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang lulus atau graduasi secara mandiri. 

Edukasi kepada masyarakat terus dilakukan agar penerima bansos yang telah mampu dapat mengundurkan diri secara sadar.

Sementara terkait pemenuhan kuota Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA), Dinas Sosial menjelaskan bahwa SRMA 23 Pacitan telah terpenuhi. 

Adapun SRMA 46 Pacitan saat ini telah terisi 50 siswa, dengan tambahan enam calon siswa baru, serta masih dilakukan penjaringan lanjutan bersama Kementerian Sosial.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Advokasi PMII Pacitan, Ihsan Efendi, mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan.

"Masyarakat kami harap juga ikut mengawasi, khususnya penyaluran Bansos di wilayah Pacitan," kata Ihsan Efendi.(*)


1 Komentar

Lebih baru Lebih lama