Pmiipacitan.or.id, PACITAN - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pacitan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah, menyusul mencuatnya kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Desakan tersebut disampaikan Ketua PMII Pacitan, Sunardi, setelah aparat penegak hukum menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional.
Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Sunardi, pengungkapan kasus di tingkat pusat harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan adanya praktik serupa di daerah.
Termasuk dugaan aliran setoran, fee proyek, maupun bentuk kickback yang berpotensi terjadi dalam rantai pelaksanaan program MBG.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada penetapan tersangka di tingkat pusat. Kejaksaan harus berani menelusuri apakah terdapat pola yang sama hingga ke daerah, termasuk dugaan setoran yang dibebankan kepada dapur-dapur penyedia MBG,” tegas Sunardi, Senin (8/6/2026).
Ia menilai program MBG merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyasar kepentingan dasar masyarakat, khususnya pemenuhan gizi anak-anak.
Karena itu, setiap rupiah anggaran yang dialokasikan harus dipastikan sampai kepada penerima manfaat tanpa tergerus oleh praktik korupsi.
Sunardi menegaskan bahwa apabila terdapat praktik pemotongan, pungutan tidak resmi, maupun kewajiban setoran kepada pihak tertentu, maka hal tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas layanan dan asupan gizi yang diterima masyarakat.
“Korupsi dalam program pangan dan gizi bukan hanya kejahatan terhadap anggaran negara. Ini adalah kejahatan terhadap masa depan generasi bangsa. Ketika anggaran gizi dipermainkan, yang menjadi korban adalah anak-anak yang seharusnya memperoleh hak atas makanan yang layak dan berkualitas,” ujarnya.
PMII Pacitan juga meminta Kejari Pacitan tidak menunggu adanya laporan resmi untuk melakukan langkah-langkah pengumpulan informasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG di wilayah Kabupaten Pacitan.
Menurutnya, transparansi pengelolaan anggaran harus menjadi prioritas untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini.
“Kami mendorong Kejari Pacitan mengambil peran aktif sebagai institusi penegak hukum. Telusuri aliran anggaran, periksa mekanisme pengadaan, dan pastikan tidak ada pihak yang menjadikan program MBG sebagai bancakan kepentingan pribadi maupun kelompok,” katanya.
PMII Pacitan menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus tersebut serta mendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG membuka data dan informasi kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan uang negara.(*)
