Raih WBK, PMII Pacitan Soroti Integritas Dispendukcapil



Pmiipacitan.or.id, PACITAN - Raihan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan justru menuai kritik dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pacitan. 

Organisasi mahasiswa itu menilai, predikat tersebut harus diuji dalam praktik nyata pelayanan di lapangan.

Ketua PMII Pacitan, Sunadi, menyampaikan bahwa WBK tidak boleh berhenti sebagai label administratif. 

Ia menegaskan, pelayanan administrasi kependudukan merupakan sektor vital yang rawan penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.

“Predikat WBK bukan sekadar simbol. Jika masih ada keluhan soal biaya di luar ketentuan atau pelayanan berbelit, publik berhak mempertanyakan integritasnya,” tegas Sunadi, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, pengurusan dokumen seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran harus sepenuhnya bebas biaya sesuai aturan. 

Setiap celah pungutan liar, sekecil apa pun, mencederai semangat reformasi birokrasi yang menjadi dasar pemberian predikat WBK.

Ia juga menyinggung pentingnya transparansi prosedur dan kepastian waktu layanan. 

Ketidakjelasan alur administrasi dinilai dapat membuka ruang praktik tidak sehat yang merugikan masyarakat.

“Pelayanan kependudukan menyangkut hak dasar warga. Ketika akses itu dipersulit atau dibebani biaya tidak resmi, maka yang dirugikan adalah rakyat kecil,” ujarnya.

Sunadi menambahkan, predikat WBK semestinya menjadi tolok ukur peningkatan kualitas pelayanan, bukan tameng dari kritik publik. 

Ia menilai konsistensi integritas aparatur menjadi kunci agar penghargaan tersebut tidak kehilangan makna.

PMII Pacitan menyatakan akan terus mengawal isu pelayanan publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan bersih dan akuntabel.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama